Koruptor Diampuni, Hukum Gigit Jari

Thursday, 26 December 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Aneh, mengejutkan dan sulit dipercaya, begitulah kesan yang mungkin muncul di benak lebih dari 281 juta penduduk Indonesia saat mendengar pernyataan Prabowo Subianto. Ia mengusulkan bahwa koruptor bisa mendapatkan pengampunan hanya dengan mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Presiden ke 8 itu bahkan menyarankan agar pengembalian uang itu dilakukan secara diam-diam, agar tidak diketahui banyak orang. Ide ini jelas menuai beragam reaksi dan memicu perdebatan panas tentang makna keadilan bagi para koruptor.

Sebenarnya, wacana ini bukan hal baru. Sejak 2011, ide ‘gila’ yang serupa sudah pernah muncul dari politisi, bahkan waktu itu oleh Ketua DPR, Marzuki Alie mengusulkan agar masyarakat memaafkan koruptor asalkan mereka menyerahkan uang yang telah dicuri. Wacana penegakan hukum ini memang telah ramai dibicarakan oleh elite politik, namun banyak yang menganggapnya sebagai ide yang tidak realistis dan berpotensi merusak sistem hukum.

Tak jauh berbeda dengan usulan sebelumnya, Prabowo dan Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengembalian uang negara menjadi fokus utama. Menurut Yusril, hal ini lebih penting daripada menghukum koruptor karena akan lebih bermanfaat untuk pemulihan ekonomi negara. Namun, meskipun tujuan pengembalian aset terlihat mulia, banyak yang meragukan efektivitas pendekatan ini dalam memberantas korupsi secara tuntas.

Baca Juga :  Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Amnesti Koruptor, Bertentangan Hukum

Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, seperti dilansir dari voaindonesia.com menilai meskipun wacana tersebut berniat baik, kenyataannya dapat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Zainur, dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sehingga penuntutan terhadap koruptor tetap berlaku meskipun mereka telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Sejalan dengan itu, peneliti di Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menilai pernyataan Presiden Prabowo ini sebagai “serampangan” karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.

Merujuk pada negara-negara dengan skor Corruption Perception Index (CPI) yang tinggi, Alvin menekankan bahwa negara-negara tersebut justru memaksimalkan hukuman pidana dan perampasan aset, bukan memberikan amnesti kepada para pelaku korupsi.

Mengabaikan Keadilan Restoratif dan Kerugian Sosial

Wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian uang negara berpotensi mengabaikan prinsip keadilan restoratif yang sejati. Keadilan bukan hanya soal mengembalikan kerugian materiil, tetapi juga melibatkan pemulihan kepercayaan publik dan perbaikan sistem sosial yang tercemar oleh korupsi.

Baca Juga :  Dituding Pendukung Prabowo, Aurelie Bantah Lewat Reels: "Aku Nggak Pernah Ikut Kampanyenya"

Jika kebebasan diberikan hanya berdasarkan pengembalian uang, hal ini dapat melemahkan efek jera terhadap praktik korupsi. Para pelaku tahu bahwa mereka bisa “membeli” kebebasan dengan uang. Ini justru berisiko meningkatkan tindak pidana korupsi di masa depan.

Lebih jauh lagi, Pengampunan tersebut juga tidak menyelesaikan masalah ketimpangan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh korupsi. Koruptor sering kali memperkaya diri dengan merugikan rakyat kecil dan memiskinkan negara.

Namun, dengan pengampunan ini, kerugian sosial yang lebih besar tidak pernah diakui atau diperhitungkan. Sehingga, kebijakan ini tidak memberikan solusi pada ketidakadilan sosial yang lebih luas, dan malah memperburuk situasi.

Selain itu, kebijakan pengampunan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi sistem hukum. Jika hukuman bisa dinegosiasikan dengan uang, prinsip kesetaraan di depan hukum akan terganggu, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga hukum.

Pada pucuknya hukum tampak tidak lagi berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, melainkan lebih untuk kepentingan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum lebih berpihak pada pelaku kejahatan, daripada pada rakyat yang menjadi korban.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading