Koruptor Diampuni, Hukum Gigit Jari

Thursday, 26 December 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Aneh, mengejutkan dan sulit dipercaya, begitulah kesan yang mungkin muncul di benak lebih dari 281 juta penduduk Indonesia saat mendengar pernyataan Prabowo Subianto. Ia mengusulkan bahwa koruptor bisa mendapatkan pengampunan hanya dengan mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Presiden ke 8 itu bahkan menyarankan agar pengembalian uang itu dilakukan secara diam-diam, agar tidak diketahui banyak orang. Ide ini jelas menuai beragam reaksi dan memicu perdebatan panas tentang makna keadilan bagi para koruptor.

Sebenarnya, wacana ini bukan hal baru. Sejak 2011, ide ‘gila’ yang serupa sudah pernah muncul dari politisi, bahkan waktu itu oleh Ketua DPR, Marzuki Alie mengusulkan agar masyarakat memaafkan koruptor asalkan mereka menyerahkan uang yang telah dicuri. Wacana penegakan hukum ini memang telah ramai dibicarakan oleh elite politik, namun banyak yang menganggapnya sebagai ide yang tidak realistis dan berpotensi merusak sistem hukum.

Tak jauh berbeda dengan usulan sebelumnya, Prabowo dan Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengembalian uang negara menjadi fokus utama. Menurut Yusril, hal ini lebih penting daripada menghukum koruptor karena akan lebih bermanfaat untuk pemulihan ekonomi negara. Namun, meskipun tujuan pengembalian aset terlihat mulia, banyak yang meragukan efektivitas pendekatan ini dalam memberantas korupsi secara tuntas.

Baca Juga :  Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani

Amnesti Koruptor, Bertentangan Hukum

Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, seperti dilansir dari voaindonesia.com menilai meskipun wacana tersebut berniat baik, kenyataannya dapat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Zainur, dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sehingga penuntutan terhadap koruptor tetap berlaku meskipun mereka telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Sejalan dengan itu, peneliti di Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menilai pernyataan Presiden Prabowo ini sebagai “serampangan” karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.

Merujuk pada negara-negara dengan skor Corruption Perception Index (CPI) yang tinggi, Alvin menekankan bahwa negara-negara tersebut justru memaksimalkan hukuman pidana dan perampasan aset, bukan memberikan amnesti kepada para pelaku korupsi.

Mengabaikan Keadilan Restoratif dan Kerugian Sosial

Wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian uang negara berpotensi mengabaikan prinsip keadilan restoratif yang sejati. Keadilan bukan hanya soal mengembalikan kerugian materiil, tetapi juga melibatkan pemulihan kepercayaan publik dan perbaikan sistem sosial yang tercemar oleh korupsi.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Nasdem Puji Program Home Care Jember: Warga Miskin Tak Perlu Cemas Berobat

Jika kebebasan diberikan hanya berdasarkan pengembalian uang, hal ini dapat melemahkan efek jera terhadap praktik korupsi. Para pelaku tahu bahwa mereka bisa “membeli” kebebasan dengan uang. Ini justru berisiko meningkatkan tindak pidana korupsi di masa depan.

Lebih jauh lagi, Pengampunan tersebut juga tidak menyelesaikan masalah ketimpangan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh korupsi. Koruptor sering kali memperkaya diri dengan merugikan rakyat kecil dan memiskinkan negara.

Namun, dengan pengampunan ini, kerugian sosial yang lebih besar tidak pernah diakui atau diperhitungkan. Sehingga, kebijakan ini tidak memberikan solusi pada ketidakadilan sosial yang lebih luas, dan malah memperburuk situasi.

Selain itu, kebijakan pengampunan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi sistem hukum. Jika hukuman bisa dinegosiasikan dengan uang, prinsip kesetaraan di depan hukum akan terganggu, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga hukum.

Pada pucuknya hukum tampak tidak lagi berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, melainkan lebih untuk kepentingan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum lebih berpihak pada pelaku kejahatan, daripada pada rakyat yang menjadi korban.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading