Relasi Pers Dalam Upaya Penegakan Hukum

Friday, 9 February 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Penegakan hukum merupakan upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Adanya perlindungan dan penegakan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum tersebut.

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, membutuhkan lembaga penegak hukum. Namun tidak hanya itu, pers juga memiliki peranan penting dalam meneggakan hukum.

Menurut Bagir Manan –ketua Dewan Pers Indonesia dan pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung– menurutnya ada tiga aspek hubungan pers dengan penegak hukum, yaitu :

Pers sebagai obyek penegakan hukum atau sebagai yang terkena penegakan hukum.

Pers menjadi obyek penegakan hukum karena pers adalah subyek hukum (rechtsubject). Pers sebagai subyek hukum dapat mengenai pelaku pers (wartawan, redaktur, pemilik pers) atau pers sebagai lembaga. Penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (wederrechtelijk), melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana, keperdataan, atau administrasi. Sebenarnya, ketentuan-ketentuan di atas berlaku pada setiap subyek hukum, tidak hanya terbatas pada pers.

Baca Juga :  DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Pers sebagai fasilitator penegakan hukum.

Salah satu fungsi pers, sebagai fungsi tertua, adalah menyediakan atau menyampaikan informasi kepada publik. Salah satu informasi adalah berbagai peristiwa hukum, hubungan hukum, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat (berita tentang pembunuhan, kekerasan atau penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, korupsi, pencurian, penipuan, membangun tanpa izin, sengketa hak dan lain-lain). Tidak kalah penting, fungsi pers menyampaikan informasi kepada publik tentang proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan (seperti arbitrase).

Pers sebagai penghambat penegakan hukum.

Kita mengenal ungkapan trial by the press (peradilan oleh pers). Ungkapan ini menggambarkan, baik melalui pemberitaan atau rubrik opini publik, atau opini pers sendiri, pers telah memiliki pendapat hukum atau sekurangkurangnya mendorong publik berpendapat mengenai suatu perkara yang belum diputus pihak yang berwenang (pengadilan atau di luar pengadilan). Lebih jauh dapat dicatat, segala bentuk yang dapat digolongkan sebagai trial by the press, abstruction of justice, atau contempt of court, dengan maksud mempengaruhi hakim, merupakan pelanggaran terhadap asas menjamin independensi hakim, peradilan yang fair, imparsial untuk memutus suatu perkara secara benar, tepat, dan adil.Dengan demikian pers memiliki peranan yang strategis dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

Dengan informasi yang terbuka pada proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan sehingga masyarakat tidak hanya tahu hasil akhir dari putusan atau prodak hukum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading