Prof. Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas Amin : Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum

Friday, 16 February 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Tim Hukum dan Saksi Amin melakukan konferensi Pers mengenai adanya indikasi kecurangan pemilu 2024. Konferensi Pers yang dilakukan oleh koalisi perubahan ini di gelar di rumah koalisi perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kamis (15/2/2024).

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut ketua Dewan Pakar timnas Amin, Prof. Hamdan Zoelva, Anggota dewan pakar Bambang Wijayanto, Ketua hUkum timnas Amin Ari Yusuf, Ketua tim riset timnas Amin.

Dalam Konferensi Pers tersebut Hamdan Zoelva sebagai ketua dewan pakar mengatakan bahwa perolehan quick count tidak bisa dijadikan patokan dalam menyimpulkan paslon yang memiliki suara terbanyak sudah valid dan pasti. Ia menyebutkan terlalu dini jika menyimpulkan menang dan merayakannya.

Baca Juga :  Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

“Quick count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah mencapai angka sekian yang pasti dan sampai merayakannya.” Tutur Hamdan Zoelva

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut semua pihak harus menghormati proses rekapitulasi yang resmi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini dalam proses. Menurutnya hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang valid dan sesuai hukum dan menjadi pegangan.

“Kita harus menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU yang sekarang dilakukan secara berjenjang data berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan Kita.” Tukas Hamdan Zoelva

Baca Juga :  Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Ia juga mengajak kepada seluruh saksi-saksi dan relawan Amin untuk terus mengawal proses rekapitulasi ini yang dilakukan secara berjenjang.

“Oleh karena itu kami dari tim nasional meminta kepada seluruh saksi-saksi dan relawan di seluruh Indonesia yaitu saksi dari relawan Amin untuk terus mengawal proses rekapitulasi ini yang dilakukan secara berjenjang.” Ujarnya

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN tersebut juga mengajak jangan sampai ada anggapan di masyarakat quick count menjadi patokan dalam mengisi rekapitulasi manual.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2
Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis
Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C
Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital
Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS
Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026
Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Baca Lainnya

Saturday, 18 July 2026 - 22:27 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2

Saturday, 18 July 2026 - 19:45 WIB

Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis

Friday, 17 July 2026 - 22:30 WIB

Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Friday, 17 July 2026 - 20:47 WIB

Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Friday, 17 July 2026 - 20:36 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital

TERBARU

Gambar Mbappe Hampir Hatrick! Prancis Dipermalukan Inggris (Sumber: Fotmob)

Sportia

Mbappe Hampir Hatrick! Prancis Dipermalukan Inggris

Sunday, 19 Jul 2026 - 06:16 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading