Studi Ilmiah, Sebut PT IMASCO Kurang Patuh Aturan

Sunday, 12 January 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Studi Ilmiah, Sebut PT IMASCO Kurang Patuh Aturan (Sumber: Frensia Grafis)

Gambar Studi Ilmiah, Sebut PT IMASCO Kurang Patuh Aturan (Sumber: Frensia Grafis)

Frensia.id PT IMASCO, perusahaan semen yang beroperasi di Puger, Kabupaten Jember, disebut kurang mematuhi aturan ketenagakerjaan dan investasi asing yang berlaku di Indonesia.

Temuan ini disampaikan oleh Moch Fachrur Roziq dan Zainuri, peneliti dari Universitas Jember (UNEJ), dalam The 4th International Conference on Economics, Business and Information Technology (ICEBIT) pada tahun 2023.

Penelitian tersebut berfokus pada analisis penyerapan tenaga kerja di PT Semen Imasco Asiatic. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis fenomenologi dan analisis deskriptif, penelitian ini menyoroti berbagai permasalahan yang muncul sejak berdirinya perusahaan.

Salah satu permasalahan utama adalah minimnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018, yang seharusnya mendorong optimalisasi peran tenaga kerja lokal.

Menurut Roziq dan Zainuri, PT IMASCO merupakan bagian dari program industrialisasi Pemerintah Kabupaten Jember yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan potensi alam setempat.

Baca Juga :  Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Hak-hak dasar pekerja lokal dinilai belum terpenuhi secara maksimal, sementara perlindungan bagi tenaga kerja juga masih jauh dari ideal.

Penyerapan tenaga kerja lokal yang terbatas menjadi salah satu sorotan dalam penelitian ini. Meskipun keberadaan perusahaan memberikan kontribusi pada PAD, dampaknya terhadap masyarakat sekitar belum sepenuhnya optimal.

Seharusnya ada sinergi lebih baik antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu solusi yang diajukan adalah memberikan kelonggaran lebih bagi tenaga kerja lokal agar mereka dapat bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA) di pabrik tersebut.

Selain itu, penelitian ini juga menyinggung pentingnya transfer teknologi dan ilmu pengetahuan dari TKA ke tenaga kerja lokal. Hal ini bertujuan meningkatkan keterampilan pekerja lokal agar mereka dapat memenuhi standar operasional perusahaan.

Baca Juga :  Antrean SPBU Jember Mengular Gus Fawait Panggil Pertamina

Jika tenaga kerja lokal dilibatkan secara maksimal, dampaknya tidak hanya pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga pada pemerataan pengetahuan.

Lingkungan hidup juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Peneliti menekankan bahwa pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas, mengingat potensi dampak negatif dari aktivitas industri yang tidak terkendali.

Dengan perencanaan yang baik, PT IMASCO diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Studi ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain mendukung iklim investasi, kepatuhan terhadap aturan juga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan itu sendiri dan masyarakat sekitarnya.

Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jember, PT IMASCO, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.

Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kualitas hidup masyarakat lokal.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah
Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember soal Pembiaran Penataan Lapak Dagang
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Baca Lainnya

Thursday, 17 September 2026 - 12:01 WIB

Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Wednesday, 16 September 2026 - 19:15 WIB

Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember soal Pembiaran Penataan Lapak Dagang

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading